Undang Undang Perlindungan Hak Cipta
Undang Undang Perlindungan Hak Cipta – Kekayaan intelektual merupakan suatu hak yang timbul dari hasil suatu gagasan yang menciptakan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi masyarakat. Secara khusus, kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu, penemu, perancang, dan produsen mengenai ciptaan atau karya intelektualnya.
Hal inilah yang membedakan kekayaan intelektual dengan kekayaan lain yang dapat dimiliki manusia namun tidak melalui pemahaman manusia, seperti air dan tanah di bumi yang merupakan ciptaan Tuhan yang dapat dimiliki namun bukan hasil karya manusia.
Undang Undang Perlindungan Hak Cipta
Dalam dunia bisnis, HKI merupakan isu penting yang harus lebih diperhatikan oleh para pengusaha. Sebab, meskipun sebagian pengusaha tidak mempermasalahkan keberadaan HKI, namun produk atau barang yang dihasilkan usahanya dapat diperoleh atau diakui oleh pihak lain. Oleh karena itu, pengetahuan dasar tentang HKI khususnya hak cipta, hak paten dan merek dagang sangatlah penting. Perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek dagang adalah sebagai berikut:
Kenali Apa Itu Haki Dan Pentingnya Bagi Perlindungan Karya Cipta
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta atas ciptaan yang telah dicapainya. Oleh karena itu, hak cipta berlaku baik terhadap karya yang diterbitkan maupun tidak diterbitkan. Salah satu perbedaan utama antara hak cipta, paten, dan merek dagang adalah cara perolehannya.
Hak cipta diperoleh secara otomatis setelah seseorang selesai menciptakan karyanya. Sedangkan hak paten dan hak merek harus didaftarkan terlebih dahulu kepada negara. Oleh karena itu pencipta tidak perlu mendaftar ke organisasi mana pun untuk mendapatkan hak ini.
Namun permasalahan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan adanya hak cipta, Anda dapat memutuskan siapa yang berhak mengambil keuntungan dari produk yang dibuat.
Ada dua jenis hak cipta, hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak abadi yang dimiliki penciptanya, dan tidak dapat dialihkan selama penciptanya masih hidup. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk menerima manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta
Menurut masa berlaku hak moral pencipta berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sedangkan masa berlaku hak ekonomi dua orang atau lebih berlaku selama hidup Pencipta yang segera meninggal dunia dan berlangsung selama 70 tahun. tahun, bagi yang mempunyai pasal hukum berlaku 50 tahun.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hak paten diartikan sebagai hak eksklusif para penemu atau inventor atas hasil usaha (penemuan) mereka di bidang teknologi. Ketika Anda mendapatkan paten, penemuan penemunya diakui.
Untuk memperoleh Paten di Indonesia, penemu harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Meskipun hak paten telah diperoleh di Indonesia, namun hak tersebut tidak dapat diberlakukan di negara lain. Saat mengajukan paten, pemohon harus menyediakan biaya sebesar Rp 750.000.
Perlindungan paten ada dua macam, yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan atas penemuan baru dan dapat digunakan dalam industri. Sedangkan paten sederhana merupakan bentuk pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Paten jenis ini juga dapat digunakan dalam industri.
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (haki) Terhadap Penulisan Skripsi Berdasarkan Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Tujuan pemberian hak paten kepada seseorang adalah untuk mencegah agar penemuan penemunya tidak diperbanyak atau dijual oleh pihak lain. Berbeda dengan hak cipta yang berlaku seumur hidup, hak paten diberikan hanya untuk jangka waktu 20 tahun. Sedangkan paten sederhana mempunyai jangka waktu pendek yakni 10 tahun.
Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu yang telah mendaftarkannya dan dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. Setelah memperoleh hak merek, pemilik dapat menggunakannya untuk keperluannya sendiri dan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jika selama ini Anda masih menganggap merek hanya sekedar nama, maka definisi tersebut juga salah. Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis, hak merek adalah suatu tanda yang dapat mewakili suatu gambar yang berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, corak warna, 2 dimensi, atau 3 dimensi. – Bentuk skala, suara, hologram.
Tujuan pemberian hak merek adalah untuk mencegah pihak lain menjual produk yang sama tanpa izin. Masa berlaku hak merek dapat berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya.
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
Oleh karena itu, kesimpulan utamanya adalah hak cipta mencakup perlindungan terhadap karya cipta, hak paten mencakup inovasi teknologi, dan hak merek mencakup identifikasi suatu usaha atau produk. Setiap jenis hak mempunyai syarat dan tata cara pemberian perlindungan yang berbeda-beda, dan pemilik hak diharapkan memahami dan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku pada setiap jenis hak yang timbul dari hasil pemikiran manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra ] Pengertian Hak Cipta Pasal 1 Angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC) menyatakan:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya atas dasar proses pengungkapan setelah ciptaan itu berlangsung dalam bentuk sebenarnya tanpa mengurangi batasan-batasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa perlindungan hak cipta timbul dengan sendirinya begitu suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata melalui penerbitan.
Menurut definisinya, perlindungan hak cipta ditentukan pada saat ciptaan itu diciptakan, tergantung pada sifat ciptaan itu. Misalnya, jika karya yang diciptakan adalah karya tulis, maka perlindungan terhadap karya tulis tersebut timbul dengan sendirinya pada saat karya tulis tersebut selesai dan dibaca oleh orang lain, meskipun tidak dimuat dalam buku atau jurnal.[2]. Dengan demikian, ciptaan lahir dari penciptanya sendiri.[3]
Jangan Daftarkan Merek Sekaligus Hak Cipta Untuk Karya Yang Sama!
Ciptaan seorang pencipta timbul dari pemikiran dan sifat penciptanya.[4] Karya tersebut harus merupakan karya orisinal. Artinya, karya tersebut harus dihasilkan oleh orang yang mengetahui karya tersebut sebagai kompilasi atau kumpulannya, dan tidak boleh merupakan salinan dari karya lain.[5] Jika pencipta telah menggunakan pengetahuan, kebijaksanaan dan penilaian yang tinggi dalam proses kreatifnya, maka hal tersebut dianggap cukup untuk mempertahankan ciri-ciri asli ciptaannya agar tetap terlindungi. Pengertian komposisi sah dalam Pasal 1 Angka 3 UUHC yang menyatakan:
“Kreatif adalah setiap karya kreatif dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, tenaga, pikiran, imajinasi, ketangkasan, keterampilan, atau gagasan yang diungkapkan dalam bentuk konkrit.”
Menurut penjelasan di atas, hak cipta tidak timbul dari karya atau dari sifat manusia, melainkan harus timbul dari sifat manusia.[7] Selain itu terdapat definisi pemegang hak cipta yang dituangkan dalam Pasal 1 angka 4 UUHC yang menyatakan:
“Pemilik hak cipta adalah pencipta seperti pemilik hak cipta, pihak yang memperoleh hak dari Pencipta, atau pihak lain yang mempunyai hak lebih lanjut dari pihak yang memperoleh hak hukum.”
Undang-undang Hak Cipta Dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Ciptaan yang merupakan hasil pemikiran dan ciptaan adalah milik pencipta, sebagaimana dimaksud Pencipta dalam Pasal 1 Angka 2 UUHC yang menyatakan:
“Pencipta adalah seseorang atau banyak orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menciptakan suatu ciptaan yang unik dan individual.”
Sejalan dengan ketentuan di atas, pencipta harus dapat membuktikan bahwa ia telah menciptakan ciptaannya sesuai dengan Pasal 31 UUHC yang menyatakan:
Ketentuan pasal di atas menunjukkan adanya proses deklarasi dalam hak cipta, artinya seseorang dapat disebut sebagai pencipta tanpa perlu mendaftarkan hak ciptanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan b UUHC. Hal ini sesuai dengan pendapat Risa Amarikasari, S.S., M.H., seorang konsultan hak kekayaan intelektual, yang mengatakan bahwa jika dilihat dari prinsip dasar hak cipta, suatu acuan bukanlah suatu pendaftaran (dalam UUHC disebut dengan pencatatan). [8] Perlu dipertegas bahwa dalam UUHC, frasa yang digunakan bukanlah registrasi, melainkan pencatatan.[9]
Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube
Syarat-syarat untuk memperoleh hak cipta dan hak terkait tidak bergantung pada pencatatan karya dan produk hak terkait. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (2) UUHC yang menyatakan:
“Pendaftaran ciptaan dan produk hak terkait sebagaimana ditentukan pada ayat (1) tidak diperlukan untuk memperoleh hak cipta dan hak terkait.”
Menurut asas dasar lahir dan munculnya hak cipta, syarat memperoleh hak cipta tidak mengacu pada pendaftaran, tetapi hak cipta timbul dengan sendirinya apabila suatu ciptaan berlangsung dalam bentuk nyata, diterbitkan, dan dapat diulang.[10] Pasal 64 ayat (2) Keterangan UUHC juga menyebutkan:
“Pendaftaran ciptaan dan produk hak terkait tidak diwajibkan bagi pencipta, pemilik hak cipta, atau pemilik hak terkait. Perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu tersedia atau diverifikasi tidak dilakukan sejak dicatat, bahkan kalau tercatat Selesai atau tidak, aman.”
Pentingnya Hak Cipta Dan Etika Hukum Bermedia Sosial Bagi Instansi Pemerintah
Berdasarkan keterangan di atas, perlindungan hak cipta tidak bergantung pada terdaftar atau tidaknya ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta muncul dan lahir dengan sendirinya.[11] Namun apabila terjadi perselisihan atau pertentangan antara dua pihak yang masing-masing adalah pemegang hak cipta atas ciptaan tersebut, maka catatan atas ciptaan yang dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasa hukumnya dapat menjadi alat bukti. yang lebih kuat di istana dibandingkan suku yang tidak terdaftar.[12] Oleh karena itu, pendaftaran hak cipta diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta.
Dalam perkembangannya, kontroversi atau peristiwa kontroversial hak cipta di Indonesia tidak hanya berdampak pada kreator Indonesia saja, namun juga berdampak pada kreator dari negara lain.[13] Dijelaskan, lahirnya hak cipta menurut hukum hak cipta di Indonesia didasarkan pada pengertian yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 UUHC. Ada juga konvensi yang menetapkan standar internasional untuk perlindungan hak cipta, yaitu
). Perlindungan hak cipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan asas-asas yang telah ditetapkan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku