Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjaman Online
Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjaman Online – Com– Kasus bunuh diri akibat ketidakmampuan membayar pinjaman online (pinjol) yang disita semakin meningkat. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, Kantor Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi
Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk jurnalis dan blogger. Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Ph.D, selaku konsultan yang mewakili OJK, menyoroti pentingnya memilih platform pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi.
Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjaman Online
“Jika Anda memang membutuhkan pinjaman online, saya imbau untuk memilih platform pinjaman sah yang terdaftar di OJK,” kata Agung dalam paparannya. Menurut dia, pinjol ilegal kerap membocorkan data pribadi peminjam, sedangkan pinjol yang terverifikasi OJK tidak.
Cara Hapus Data Pribadi Di Aplikasi Pinjol 0
PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 dan FKP DKI Jakarta selenggarakan “Green Future Jakarta” untuk mendorong generasi muda dan wirausaha peduli lingkungan
5. Jika Anda menerima akun tidak etis** (terorisme, intimidasi, pelecehan), segera blokir semua nomor kontak yang mengirimkan teror. Kemudian beri tahu semua kontak ponsel Anda ketika Anda menerima pesan terkait pinjaman ilegal agar mereka bisa mengabaikannya. Laporkan ke polisi dan lampirkan laporan tersebut pada detail kontak debt collector yang masih ada.
Nur Aliem, jurnalis senior, mengatakan melalui upaya penyadaran ini diharapkan masyarakat menjadi lebih bijak untuk tidak berhutang atau menghindarinya, karena risikonya sangat tinggi dibandingkan manfaatnya.
Diharapkan dengan adanya edukasi seperti ini, masyarakat akan lebih berhati-hati dan cerdas dalam mengambil keputusan pinjaman online serta mampu menjaga data pribadinya dari penyalahgunaan. Tahukah anda SohIB? Di era digital saat ini, sangat mudah untuk menemukan data pribadi seseorang di ruang virtual. Jika diunggah dengan sengaja oleh pemiliknya atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Penerima Pinjol Banyak Anak Muda?
Oleh karena itu, masyarakat harus memahami bahwa data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dirahasiakan. Misalnya data diri seseorang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang banyak ditemui di media sosial.
Mengutip pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika, RUU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai setiap data yang berkaitan dengan individu yang teridentifikasi dan/atau teridentifikasi secara individu atau gabungan dengan informasi lain, langsung atau tidak langsung melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik. . sistem.
Ada dua jenis data pribadi. Pertama, data pribadi secara umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, agama, dan/atau data pribadi digabungkan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kedua, data pribadi tertentu, termasuk data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetik, kehidupan/orientasi seksual, opini politik, catatan kriminal, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data lain yang diwajibkan oleh hukum.
Ojk Dan Komisi Xi Dpr Ri Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online Ilegal
Perlindungan data pribadi harus dipastikan secara optimal agar potensi penyalahgunaan data tidak dijadikan sebagai bentuk kejahatan dunia maya.
Saat ini, banyak kejahatan yang dapat dilakukan melalui platform digital yang menggunakan data pribadi. Misalnya penyalahgunaan pendaftaran rekening pulsa online. Penyalahgunaan KTP dapat menimpa orang-orang yang mengira dirinya belum pernah mendaftarkan kartu kredit namun tiba-tiba mendapati dirinya memiliki tagihan kartu kredit. Tak hanya itu, hal ini juga bisa menimpa mereka yang tidak memiliki pinjaman online namun tiba-tiba merasa takut dengan debt collector.
Kejahatan lainnya dapat mencakup pengambilalihan akun, pembuatan profil untuk tujuan politik atau iklan media sosial, peretasan akun layanan, dan bahkan tujuan telemarketing. Aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ini tentu tidak bisa menjaga privasi penggunanya. data pribadi. Spesialis Keamanan Manajemen TI (ITG.ID) Niko Tidar mengungkapkannya secara langsung. Nico juga mengungkapkan, pihak ketiga bisa dengan mudah melihat data pengguna aplikasi Pinjol. Tentu saja ada alamat IP yang bisa diakses tanpa otentikasi.
Ternyata Pinjol punya beberapa alamat IP yang bisa diakses tanpa autentikasi,” kata pria yang juga aktivis keamanan siber tersebut.
Awas, Data Pribadi Disalahgunakan Untuk Pengajuan Pinjaman Daring!
Kelemahan aplikasi Pinjol adalah memungkinkan pihak ketiga melihat ribuan data yang tersedia. Parahnya, Nico juga mengatakan bahwa Anda tidak hanya bisa menontonnya saja, namun pihak ketiga bisa dengan mudah mengubah data, mendapatkan data, bahkan menghapus data tersebut. Bagaimanapun, data bisa diperjualbelikan.
“Bahaya kalau orang lain cari untung, karena bisa dijual. Takutnya kalau ada yang ketahuan, malah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, seperti mau buka pinjaman online untuk selfie dengan nomor KTP dan KTP-nya. , Kartu Keluarga, dan Nomor Ponsel. “Semua bisa diambil dari database Pinjol,” kata Niko.
Nico yang bekerja di salah satu perusahaan IT besar enggan membeberkan identitas aplikasi Pinjol tersebut. Jelas ini demi keselamatan pribadi dan tidak ingin difitnah.
“Sayangnya saya tidak bisa memberi tahu, Tokopedia, Grab, dan Gojek juga meminta saya dan saya menolak. Karena ini tentang keselamatanku. “Saya mungkin nanti akan dituntut karena pencemaran nama baik, jadi saya belum buka dulu,” ujarnya.
Waspadai Kejahatan Online, Siberpolri Bagikan Tips Amankan Data Pribadi
Ia pun menegaskan, data tersebut akan diungkapkannya saat bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghindari proses hukum. Nico pun mengaku sudah dihubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait temuannya tersebut.
“Saya bisa ungkapkan saat bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kalau mereka jamin, mereka akan buka. Dengan begitu, kalau saya buka, saya tidak akan digugat,” kata Nico.
Yudi Kukuh, pengamat keamanan ESET, mengaku pernah mendengar data transaksi jual beli di Pontianak. Masing-masing foto kartu tanda penduduk (KTP) dan
Anda dapat membayar antara 100.000 dan 150.000 rupee. Peristiwa jual beli data ini pun menjadi perbincangan menarik warganet di salah satu grup Facebook. Anggota kelompok
Diskominfo Kabupaten Bogor
“Saya menemukan di grup Facebook daerah banyak orang kehilangan dompet dan yang menemukannya mempunyai niat baik (sudah diperingatkan) membagikan foto KTP/SIM/ATM/KTM tanpa
Yudhi mengkritisi kurangnya kesadaran masyarakat terkait kerahasiaan data pribadi sensitif tersebut. Padahal data tersebut digunakan untuk layanan keuangan dan perbankan, seperti pembukaan tabungan online, pinjaman, dan lain sebagainya.
Sementara itu, pengawas keamanan siber Akun.com, Alphonse Tanujaya, mengatakan data pribadi yang bocor dan diperdagangkan bisa jadi berasal dari perusahaan tenaga kerja dan keuangan.
Dengan demikian, hal ini jelas merupakan bentuk kelalaian pembuat aplikasi. Salah satunya terlihat dari ketersediaan data server.
Penyalahgunaan Data Pribadi Di Aplikasi Pinjol Cairin, Ojk Sebagai Pengawas Tidak Memberikan Solusi
“Dan itu tidak aman, artinya pembuat aplikasi lalai dan tidak hati-hati dalam mengakses data server,” ujarnya.
Pratama Persadha, pengawas keamanan siber di CISSRec (Pusat Penelitian Keamanan Sistem Informasi Komunikasi), juga mengatakan kelalaian Pinjol dalam perlindungan data adalah tindakan ilegal. Kenyataannya, praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kominfo no. 20 Tahun 2016 tentang data pribadi. Peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa data konsumen harus disimpan, dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibagikan/disebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik data.
Pratama juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menggunakan layanan aplikasi Pinjol. Dia meminta untuk memantau pengguna atau masyarakat yang terdaftar di OJK dan memberantas permintaan pinjol ilegal. Jangan lupa penting juga untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan permintaan akses data di ponsel Anda.
Rekan-rekan IT, tahukah kamu kenapa pengajuan pinjaman online tidak bisa menjaga kerahasiaan data dan apa penyebabnya? Melindungi data pribadi dari penyalahgunaan adalah hal penting bagi rekan TI. IT Governance Indonesia (anggota Proxsis) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan TI di Indonesia terus menerapkan keamanan TI. Tentu saja pemahaman saja tidak cukup, namun memerlukan bimbingan dan bantuan yang cukup. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Acara sosialisasi berlangsung di Taman Benyamin Sueb Jatinegara. Komunitas PWI, Komunitas Jurnalis Era 3 dan Komunitas Blogger ikut serta.
Ramai Kasus Pinjol Dan Peretasan Akun, Segera Sahkan Ruu Pdp
Hadir Agung Budi, pakar teknologi dari Tangerang Selatan, dan Nuralim yang saya kenal sebagai Nura Terbita, presiden Asosiasi Portal Internet. Perkembangan pinjaman online (pinjol) semakin memperhatikan cara penggunaan yang berbeda-beda, mulai dari transfer langsung.
Pinjaman online mirip dengan pinjaman koperasi, bank, dan lain-lain, namun bersifat online. Seringkali cara memberikan pinjaman di Internet ini terkesan gigih dengan berbagai godaan.
👉Jangan mudah memberikan data, apalagi setengah foto sambil memegang KTP. Jangan mudah memberikan nomor NPWP KK dan nomor rekening Anda.
👉Jangan mengunggah data pribadi dan foto ke jejaring sosial, karena data tersebut dapat diolah dengan bantuan kecerdasan buatan untuk melakukan penipuan.
Jadi Korban Penjamin Pinjaman Online Tanpa Persetujuan, Ini Cara Mengatasinya
👉Jangan membagikan informasi dari sumber yang tidak dikenal di kotak masuk email dan SMS WhatsApp Anda karena pencuri data sering melakukan hal ini.
👉Gunakan dua ponsel saat aktif berkomunikasi. Satu untuk data umum dan satu lagi khusus untuk data keluarga dan pribadi. Apa yang dimaksud dengan data pribadi Data identifikasi pribadi Riwayat pendidikan Data keuangan pribadi Riwayat kesehatan Data pada platform digital jaringan sosial email dll.
Apa perbedaan pinjaman online, pinjaman payroll dan koperasi, pinjaman bank dan pinjaman BPR? Kemudahan teknologi, ketidakjelasan aturan penggunaan teknologi, dan bocornya data pribadi.