Jejak Digital Di Era Digital: Strategi Perlindungan Data Pribadi

Jejak Digital Di Era Digital: Strategi Perlindungan Data Pribadi – Munculnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak privasi datanya. Sebab, hingga saat ini belum semua pengguna internet peduli terhadap hak privasi suatu informasi.

Foto _ Petugas Suku Dinas Pencatatan Sipil dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan memotret para pelajar di Jakarta Selatan, saat mengambil foto identitas diri dan foto tanda pengenal elektronik (KTP-el) di sekolahnya, Jakarta, Kamis (10/1/2019 ).

Jejak Digital Di Era Digital: Strategi Perlindungan Data Pribadi

Jejak Digital Di Era Digital: Strategi Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA, – RUU Perlindungan Data Pribadi Pemerintah yang diajukan ke DPR pada 24 Januari 2020 memiliki kewajiban membenahi pemrosesan data hingga dua tahun bagi perusahaan. Masa transisi ini juga harus dilihat sebagai waktu untuk memperkuat literasi hak privasi bagi masing-masing pengguna Internet.

Pdf) Model Pelindungan Hukum Data Pribadi Di Era Digital Guna Menjamin Hak Warga Negara Atas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Internet Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi Rosadi saat dihubungi, Jumat (31/1/2020), di Jakarta, berpendapat, akibat munculnya UU Perlindungan Data Pribadi . (UU PDP) adalah agar setiap individu diberitahu mengenai hak privasi datanya. Hingga saat ini, belum semua pengguna internet mengetahui dan mengkhawatirkan hak privasi suatu informasi.

“Hak atas privasi data adalah hak asasi manusia (HAM). Kalau bicara hak asasi manusia, itu hak tertinggi. Oleh karena itu, yang terpenting adalah masyarakat menyadari terlebih dahulu hak privasi datanya,”

Dalam rancangan akhir UU PDP Pemerintah, data pribadi diartikan sebagai informasi tentang seseorang, baik yang bersifat identitas atau identitas orang tersebut, atau dikaitkan dengan informasi lain, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Informasi pribadi mencakup informasi umum dan khusus.

Hal serupa diungkapkan Danny Kobrata, Managing Partner K&K Advocates, firma hukum khusus ekonomi kreatif. Menurutnya, banyak jenis pembobolan data pribadi yang masih belum dipahami oleh individu. Misalnya, perusahaan jasa online sering menjadi sasaran peretasan sehingga informasi pribadinya bocor. Kasus seperti ini seringkali menimbulkan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab.

Literasi Digital Kota Banda Aceh Bertema ” Keterampilan Digital Di Era Pandemi “

Menurut penelitian Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2019, rata-rata jumlah panggilan spam dari luar negeri mencapai 28 kali per bulan. Angka tersebut menjadikan Indonesia berada di peringkat ke-3 dunia, sekaligus rata-rata jumlah pesan spam yang diterima per bulan hingga 46 kali lipat, sehingga menjadikan Indonesia peringkat ke-10 dunia. Sementara itu, terdapat sekitar 8.389 pengaduan iklan melalui email tanpa persetujuan dan 5.000 pengaduan penyalahgunaan informasi pribadi oleh lembaga bantuan hukum.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Arijani Pangerapan yang ditemui pada konferensi Katadata Ide 2020, Kamis (30/1/2020), di Jakarta, membenarkan masih banyak internet pribadi. Pengguna di Indonesia yang mengetahui hak privasi datanya.

Ia mencontohkan banyaknya orang yang mengunggah gambar informasi kartu keluarga di Internet. Selain itu, masih banyak masyarakat yang selalu bertanya mengenai perusahaan jasa travel, seperti hotel yang menanyakan informasi pribadi pada kartu tanda penduduk (KTP).

Jejak Digital Di Era Digital: Strategi Perlindungan Data Pribadi

“Jadi, saya sudah memikirkannya berkali-kali dan saya ingin menyarankan agar informasi pribadi yang ada di KTP harus lebih banyak lagi? Barang-barang yang tercantum itu merupakan bagian dari informasi pribadi yang perlu dilindungi,” ujarnya.

Cara Melindungi Jejak Digital

Semuel menekankan perlunya peningkatan literasi hak privasi data di kalangan pemerintah, swasta, dan masyarakat. Penekanan pada literasi pertama memberikan pemahaman bahwa Internet ibarat ruang cermin yang dapat dilihat siapa pun dan akan selalu memiliki tanda digital.

“Suka atau tidak, ketika kita masuk ke Internet, terjadi pertukaran informasi pribadi. Misalnya, ketika kita membeli di halaman pasar, akibatnya informasi kita dipertukarkan dari tingkat mitra bisnis, bank, transportasi. cukup satu transaksi saja,” ujarnya.

Menurut studi “Internet Privacy Index 2020” yang dilakukan oleh Privacy International UK, Norwegia adalah negara yang paling berkomitmen terhadap privasi internet warganya, dengan skor 90,1 Australia berada di posisi kedua (skor 89,1). lalu Denmark (87, 4), Swedia (85, 2), dan Finlandia (83, 6).

Privacy International UK mengumpulkan negara mana saja yang memiliki standar privasi internet terbaik dari 110 negara yang disurvei. Data yang dianalisis meliputi kebebasan informasi, undang-undang privasi data, statistik, demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta pengendalian kejahatan siber dengan skor 39,9.

Kreatif Dan Cakap Digital, Basis Pendidikan Generasi Muda Era Digital

Di dunia, saat ini terdapat 132 negara yang memiliki undang-undang PDP. Beberapa mengadopsi ketentuan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Wakil Direktur Penelitian Lembaga Pendidikan dan Pembangunan Sosial (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan, hingga saat ini terdapat kurang lebih 32 peraturan perundang-undangan yang memiliki aspek perlindungan data pribadi dan belum ada standar hak asasi manusia. Undang-undang dan peraturan ini tersebar di sektor media dan komunikasi, keuangan, perpajakan dan bisnis. Situasi tersebut menyebabkan perjalanan panjang dalam penyusunan RUU PDP.

“Jika UU PDP disahkan, maka undang-undang yang baru akan bertentangan dengan undang-undang yang lama karena berlaku asas Lex posterior derogat legi priori. Namun sepanjang isi undang-undang yang lama tidak bertentangan dengan undang-undang PDP, maka undang-undang tersebut akan tetap berjalan. untuk melamar,” katanya.

Jejak Digital Di Era Digital: Strategi Perlindungan Data Pribadi

Direktur Microsoft Indonesia Ajar Edi menyambut baik penyerahan RUU pemerintah PDP versi final ke DPR. Hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah siap meningkatkan pengelolaan keamanan informasi pribadi. Dari sisi pelaku industri, Microsoft menilai kemunculan UU PDP memberikan kepercayaan besar bagi industri.

Jejak Digital Dan Teknologi: Bagaimana Inovasi Mempengaruhi Privasi Anda

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP ini dinilai memberikan jaminan kepada pedagang tentang penyimpanan data.

Presiden Asosiasi Pengusaha Internet Indonesia (IDEA) Ignatius Untung yang dihubungi terpisah menilai masa transisi dua tahun yang ditetapkan sudah cukup bagi pelaku industri untuk beradaptasi. Namun, di saat yang sama, menurutnya, periode ini juga harus diisi dengan diskusi mengenai dampaknya terhadap digital marketer.

Tren yang berkembang, pemasaran digital menjadi semakin personal berdasarkan informasi pribadi. “Pemasaran digital saat ini lebih bergantung pada pihak ketiga dalam menyimpan dan mengolah data. Jika terjadi kebocoran data pribadi, pemerintah harus memikirkan prosedur untuk memverifikasi pelanggaran mulai sekarang, teknologi informasi dan keamanan data serta manajemen produktivitas, manajemen risiko, dan manajemen produktivitas. manajemen., manajemen keamanan pangan, penilaian TI

Di era digital yang sudah maju, konsep ‘jejak digital’ sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap kali kita mengakses internet, menggunakan jejaring sosial, berbelanja

Data Breach: Ancaman Di Balik Kegagalan Keamanan Informasi

, namun juga mencerminkan identitas dan perilaku kita di dunia maya. Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu reklame digital, cara kerjanya, serta cara melindungi dan mengelolanya. Dengan kesadaran yang lebih baik, kita dapat mengambil langkah cerdas untuk menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi kita.

Jejak digital mengacu pada jejak atau catatan digital yang kita tinggalkan saat berinteraksi di dunia maya. Ini mencakup semua aktivitas

Penggunaan Internet dan jejaring sosial telah mengubah cara kita berinteraksi dan berkomunikasi, namun keduanya juga meninggalkan jejak digital. Semua aktivitas yang kami lakukan

Jejak Digital Di Era Digital: Strategi Perlindungan Data Pribadi

Jejaring sosial seperti Facebook, Instagram atau Twitter, meninggalkan jejak digital yang mencerminkan preferensi, opini, dan aktivitas sosial kita. Penggunaan aplikasi dan layanan

Mengembangkan Ekosistem Bisnis Hilirisasi Digital Berbasis Pengetahuan

Ini juga menciptakan jejak digital dengan menyimpan riwayat transaksi dan preferensi pengguna. Tanda-tanda digital ini tidak hanya mencerminkan perilaku kita, namun juga merupakan sumber informasi penting bagi perusahaan untuk mengarahkan periklanan dan rekomendasi produk.

, tablet, dan perangkat pintar lainnya juga berperan dalam pembuatan desain digital. Mereka tidak hanya menghubungkan kita ke Internet di mana pun kita berada, tetapi juga mengumpulkan informasi tentang lokasi pengguna, aktivitas sehari-hari, dan preferensi. Misalnya, perangkat lunak GPS diaktifkan

Ini tidak hanya membantu untuk bergerak, tetapi juga mencatat lokasi perangkat, menciptakan jalur pergerakan yang dapat ditemukan dan dianalisis. Dengan semakin berkembangnya teknologi IoT (

Digital signage memiliki manfaat penting bagi individu dan bisnis. Bagi individu, jejak digital memungkinkan konektivitas yang lebih besar dan akses informasi yang lebih cepat. Ini memfasilitasi komunikasi jarak jauh, kolaborasi, serta layanan yang dipersonalisasi berdasarkan preferensi pengguna. Bagi bisnis, jejak digital adalah sumber informasi berharga untuk analisis pengguna dan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Data jejak digital membantu perusahaan memahami perilaku konsumen, meningkatkan efisiensi operasional, dan meningkatkan strategi pemasaran.

Cara Mengantisipasi Dan Menyikapi Kebocoran Data Perusahaan

Meski demikian, jejak digital tetap memiliki risiko dan ancaman yang harus diperhatikan. Salah satu risiko utama adalah kebocoran informasi pribadi dan privasi pengguna. Informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon dan riwayat transaksi dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bermoral untuk tujuan ilegal seperti penipuan identitas atau pencurian data. Selain itu, jejak digital dapat menghadirkan tantangan reputasi

. Kasus seperti penyebaran berita palsu atau komentar negatif yang menjadi viral bisa berdampak buruk bagi individu atau perusahaan, bahkan di kemudian hari.

Contoh kasus nyata adalah maraknya berita bohong yang telah merusak reputasi sebuah perusahaan besar. Misinformasi di media sosial menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan sehingga menimbulkan kerugian finansial dan rusaknya citra perusahaan.

Jejak Digital Di Era Digital: Strategi Perlindungan Data Pribadi

Untuk melindungi merek digital, ada langkah jelas yang bisa dilakukan terutama bagi perusahaan atau organisasi yang mempertimbangkan keamanan informasi sesuai standar ISO 27001, pertama pastikan Anda meninjau dan mengelola merek digital perusahaan secara berkala. Hal ini melibatkan pemantauan dan evaluasi data yang dikumpulkan, serta penghapusan atau penyimpanan data sesuai dengan kebijakan privasi yang ditetapkan.

Navigasi Digital: Rahasia Digital Marketing Menyambut Era Ai Halaman All

Lainnya dirancang untuk membatasi tren digital yang dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang. ISO 27001 menekankan pentingnya manajemen risiko sistematis, termasuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menyelesaikan risiko terkait keamanan informasi, yang berkontribusi terhadap perlindungan jejak digital perusahaan.

Yang konsisten dan unik untuk setiap akun, serta memungkinkan otentikasi dua faktor pada semua sistem yang menggunakannya. ISO 27001 memberikan panduan tentang manajemen keamanan informasi, termasuk kontrol akses dan manajemen keamanan yang dapat membantu memastikan bahwa jejak digital perusahaan terlindungi dengan baik dari meningkatnya ancaman dunia maya.

Peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan sangat penting dalam pengelolaan data dan jejak digital. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan utama yang mengatur bagaimana data pribadi dikelola oleh perusahaan. Kebijakan perusahaan juga harus mematuhi standar internasional seperti ISO 27001

Hukum perlindungan data pribadi, strategi pemasaran umkm di era digital, strategi marketing era digital, strategi promosi di era digital, strategi pemasaran di era digital, strategi pemasaran era digital, jurnal strategi pemasaran di era digital, strategi umkm di era digital, strategi marketing di era digital, perlindungan data pribadi, perlindungan data pribadi pdf, strategi bisnis di era digital

Artikel Terkait

Leave a Comment